Ketua PP Muhammadiyah komentari pasal santet

ketum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, mengomentari wacana supaya menambahkan pasal santet di rancangan undang-undang mengenai kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

bila perkara gaib dan metafisik itu dapat ditarik ke ranah hukum, ya silahkan saja, karena hukum kan mesti banyak pembuktian objektif, juga pembuktian materiil, papar din di gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.

din menungkapkan muhammadiyah belum sungguh-sungguh memahami pasal santet di rancangan undang-undang mengenai kuhp sebab masih fokus pada rancangan undang-undang lain seperti rancangan undang-undang mengenai organisasi penduduk.

tetapi dia menyilakan anggota dewan mengkaji wacana tersebut serta menungkapkan bahwa banyak pilihan agar membuat ketentuan pidana soal santet.

tidak terus kemudian tersebut didekati dengan regulasi, dengan legislasi. ada pendekatan lain selama kehidupan berbangsa yang dapat diselenggarakan, kata dia.

pendekatan lain yang dia maksud yaitu membangun etika sosial, supaya praktik seperti itu tak tambah besar serta praktik penghakiman masyarakat kepada bagian yang dituduh bisa dihentikan.

pasal 293 pada rancangan undang-undang kuhp sesungguhnya tidak menyebut santet dengan eksplisit, namun cuma menyebutnya dijadikan kekuatan gaib.

ayat (1) pasal tersebut berbunyi : semua orang yang meyakini dirinya mengakibatkan kekuatan gaib, mengenalkan harapan, menyediakan, serta memberikan santunan jasa terhadap orang lain bahwa karena perbuatannya dapat mengakibatkan penyakit, kematian, penderitaan mental ataupun fisik seseorang, dapat dipidana melalui penjara paling berlalu 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak kategori iv.

Informasi Lainnya: